Ambon – PT Jasa Raharja Cabang Maluku menggelar sosialisasi alur mekanisme pelayanan penjaminan kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit Siloam Ambon.
Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara, Jumat (15/4/2022) mengatakan sosialisasi alur layanan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilakukan bagi pengunjung dan staf Rumah Sakit Siloam Ambon.
PT Jasa Raharja Cabang Maluku telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Siloam Ambon guna meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Maluku.
Melalui kerja sama yang telah dilakukan, masyarakat dapat melakukan pengurusan untuk mendapat jaminan biaya atas kejadian laka lantas.
Komang mengatakan, tahap awal pihak korban atau keluarga pertama-tama harus segera mengurus surat Laporan Polisi (LP).
“Dokumen tersebut nantinya bekerja sebagai bukti penjaminan bagi Jasa Raharja, ” ujarnya.
Selanjutnya, melalui sistem aplikasi berbasis online, data pasien akan terintegrasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan Jasa Raharja.
“Setelah data masuk, kami akan melakukan validasi dalam hitungan menit,” kata dia.
Komang menyatakan, penjaminan laka lantas oleh Jasa Raharja mencakup kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum.
Jika terjadi kecelakaan segera laporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk pembuatan laporan polisi, mengingat data yang sinkronisasi dengan Kepolisian.
“Selanjutnya kami akan memberikan jaminan biaya rawatan korban ke pihak rumah sakit jika kasus kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja, ” pungkasnya. Matamaluku.com