Berita Maluku Tengah, Masohi – Dalam sebuah langkah signifikan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah bergerak maju untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.
Mengutip Kepala Seksi Intelejen Kejari Maluku Tengah, M. Yongen Pangkey, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari 52 saksi. Selain itu, serangkaian penggeledahan dan penyitaan dokumen penting terkait perkara ini juga telah dilakukan.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait penggunaan dana desa untuk periode tahun 2017 hingga 2021, yang diperkirakan merugikan negara dengan jumlah lebih dari satu miliar rupiah. Untuk menghitung kerugian negara dengan tepat, penyidik melibatkan ahli dari Politeknik Ambon.
“Mereka hampir menyelesaikan audit. Kami tinggal menunggu penyerahan hasil audit untuk segera menetapkan tersangka,” ungkap Pangkey.
Kasus korupsi dana desa Negeri Haya ini melibatkan dana untuk program pemberdayaan masyarakat serta sejumlah proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Maluku Tengah. MM