Jaksa Akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Negeri Wahai

  • Bagikan
Jaksa orno
Kepala Cabang Kejari Malteng di Wahai, Azer Jongker Orno

Berita Maluku Tengah, Masohi – Dalam waktu dekat, Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Tengah di Wahai akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, untuk Tahun Anggaran 2021-2022.

Kepala Cabang Kejari Malteng di Wahai, Azer Jongker Orno, menyatakan kepada DMS Media Group di Masohi pada Senin (03/05/2024) bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai, tinggal menunggu penetapan tersangka. Orno mengungkapkan bahwa penyidik sudah mengantongi setidaknya dua nama tersangka.

Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena proses penyidikan masih berjalan. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh tim auditor, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 800 juta.

Pada medio Desember 2023, Tim Jaksa Penyelidik Cabjari Maluku Tengah di Wahai telah melakukan ekspose dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dan penyelewengan DD dan ADD Negeri Wahai untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalagunaan dana tersebut oleh Pejabat Kepala Pemerintah dan Staf Negeri Wahai. Temuan serupa juga ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah saat melaksanakan pemeriksaan pengelolaan DD dan ADD Negeri Wahai.

Setelah menerima laporan masyarakat dan temuan Inspektorat, dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2021, Negeri Wahai mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,7 miliar, terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp 1,1 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 500 juta. Pada Tahun Anggaran 2022, Negeri Wahai menerima alokasi anggaran sebesar Rp 1,6 miliar, terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp 1 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 600 juta.

Tim Penyelidik menemukan dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan dalam beberapa kegiatan, baik pembangunan fisik maupun non-fisik, yang tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pada APBNeg. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *