Jakarta (MataMaluku) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan penjelasan terkait aturan yang mengizinkan Presiden Prabowo Subianto mengikuti kegiatan kampanye politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaannya.
Tidak hanya Presiden, para menteri juga diperbolehkan terlibat dalam kampanye, dengan ketentuan serupa—tidak menggunakan fasilitas negara. “Presiden dan pejabat negara boleh ikut kampanye, asalkan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan atau berkampanye di hari kerja tanpa cuti,” ujar Hasan Nasbi dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Hasan menegaskan bahwa posisi Presiden Prabowo masih erat kaitannya dengan politik, terutama sebagai ketua umum partai politik. Sebagai ketua umum, Presiden Prabowo jelas mendukung calon kepala daerah yang diusung partainya, Partai Gerindra.
“Calon yang didukung Partai Gerindra otomatis mendapat dukungan dari Pak Prabowo,” tambah Hasan.
Hal serupa juga berlaku bagi menteri yang berasal dari partai politik. Mereka diperbolehkan mendukung dan mengampanyekan calon kepala daerah yang diusung partainya.
Adapun aturan netralitas, menurut Hasan, berlaku khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, dan TNI. “Netralitas berlaku untuk TNI/Polri dan ASN. Menteri yang berasal dari partai politik juga boleh mengendors calon dan bahkan ikut kampanye,” jelas Hasan.
Indonesia saat ini tengah bersiap untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat sekitar 1.553 pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024, yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. MM/AC