Inspektorat Kabupaten Buru Temukan Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa dan ADD

  • Bagikan
Inspektorat Buru
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Buru, Sugeng Widodo

Berita Buru, Namlea – Inspektorat Daerah Kabupaten Buru telah menyerahkan sejumlah berkas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Buru kepada aparat penegak hukum. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, mengonfirmasi hal ini dalam wawancara dengan reporter DMS Media Group, Sofyan Mahammadia, di ruang kerjanya.

Sugeng Widodo menjelaskan bahwa pihak Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 desa di 10 kecamatan di Kabupaten Buru. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran ADD dan DD di lima desa. Beberapa desa diketahui telah membuat laporan fiktif terkait belanja modal serta belanja barang dan jasa.

Untuk saat ini, Inspektorat telah menyerahkan berkas dua desa, yaitu Desa Jikumerasa dan Desa Wabloy, yang diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2018 dan 2019, kepada kepolisian Polres Buru.

Sugeng Widodo menegaskan bahwa tujuan utama dari pelaksanaan audit ini adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan dan aset desa telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik secara administrasi maupun fisik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat desa setempat.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Buru mengacu pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), yang meliputi tugas pokok dan fungsi desa, sumber daya manusia, serta pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban terkait belanja barang dan jasa, serta belanja modal dan aset desa. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *