Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menetapkan target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada pertengahan tahun 2024. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta pada Jumat.
Menurut Suryo, implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax). Saat ini, proses pemadanan NIK menjadi NPWP masih berlangsung, dan per 22 November 2023, sebanyak 59,3 juta NIK wajib pajak sudah dipadankan menjadi NPWP, mencakup 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.
Suryo menegaskan bahwa masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data NIK dan NPWP sebelum implementasi core tax. Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan melalui berbagai jalur, baik oleh Kementerian Keuangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), perusahaan pemberi kerja, maupun secara mandiri oleh wajib pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan secara mandiri melalui layanan daring, dengan tersedia pula layanan virtual untuk memberikan asistensi kepada mereka yang mengalami kesulitan dalam proses ini.
Selain pemadanan data, Suryo menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga perbankan, untuk memastikan kesiapan sistem informasi mereka seiring dengan pelaksanaan implementasi core tax. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian dan lembaga lainnya guna menyesuaikan sistem informasi mereka agar tidak mengalami hambatan saat implementasi penuh NIK sebagai NPWP.
Suryo menambahkan bahwa saat ini masih ada upaya dari berbagai pihak untuk menyesuaikan diri dengan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak sebelum implementasi penuh dilaksanakan. Matamaluku