Imigrasi Ngurah Rai Tunda Keberangkatan 292 WNI, Diduga Pekerja Migran Nonprosedur

  • Bagikan
WNA Taiwan Denpasar
Sejumlah warga asing asal Taiwan terlibat penipuan daring di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Badung, Bali (MataMaluku) – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menunda keberangkatan 292 warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri selama periode Januari hingga Oktober 2024. Penundaan ini dilakukan karena mereka diduga akan bekerja sebagai pekerja migran secara nonprosedural.

“Total ada 355 orang yang kami tunda keberangkatannya, termasuk 63 warga negara asing (WNA),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, di Badung, Selasa (19/11).

Suhendra menjelaskan, penundaan keberangkatan WNA dilakukan karena berbagai alasan, seperti masuk daftar pencegahan atau pelanggaran lainnya. Meski demikian, total jumlah WNI dan WNA yang ditunda keberangkatannya tahun ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2023, yaitu sebanyak 800 orang.

Selain mencegah WNI menjadi pekerja migran nonprosedural, Imigrasi Ngurah Rai juga menolak masuk 942 WNA ke Indonesia. Jumlah ini sedikit lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 986 orang. Penolakan dilakukan karena berbagai alasan, termasuk tidak memiliki visa, paspor kedaluwarsa, masuk daftar buronan Interpol, atau terkait pelanggaran kriminal.

Deportasi dan Detensi WNA
Sepanjang 10 bulan terakhir, Imigrasi Ngurah Rai juga telah mendeportasi 159 WNA dan menempatkan 209 WNA lainnya dalam detensi. Mayoritas deportasi dilakukan terhadap warga negara Nigeria (37 kasus), Rusia (29 kasus), China (19 kasus), Amerika Serikat (17 kasus), serta Australia dan Uganda masing-masing 13 kasus. Alasan deportasi didominasi oleh pelanggaran izin tinggal dan aturan keimigrasian lainnya.

11,7 Juta Pelintas di Ngurah Rai
Suhendra juga mengungkapkan bahwa selama Januari-Oktober 2024, Imigrasi Ngurah Rai menangani total 11,7 juta pelintas internasional, dengan 5,36 juta di antaranya merupakan kedatangan WNA.

Negara asal pelintas internasional terbanyak adalah Australia (1,3 juta orang), disusul India (460 ribu), China (404 ribu), Inggris (257 ribu), dan Korea Selatan (247 ribu). Selanjutnya adalah Prancis (240 ribu), Amerika Serikat (226 ribu), Malaysia (211 ribu), Jerman (184 ribu), dan Singapura (171 ribu).

Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga regulasi keimigrasian sekaligus melindungi WNI dari potensi risiko bekerja di luar negeri secara nonprosedural. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *