Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, berhasil menangkap delapan orang warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan karena dugaan melanggar izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan kriminal, termasuk di antaranya merupakan buronan Imigrasi Jakarta Barat.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap delapan WNA ini untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut, sementara mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” ungkap Kepala Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, Jumat lalu.
Tedy menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyelidiki latar belakang delapan WNA tersebut, termasuk dugaan keterlibatan dalam aktivitas kriminal, termasuk kasus investasi bodong.
Di antara pelanggaran yang terbukti, lima di antaranya melampaui batas izin tinggal selama 60 hari. Meskipun awalnya mereka mengklaim kunjungan ke Bali adalah untuk berlibur, pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan.
Iqbal Rifai, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Imigrasi Denpasar, menambahkan bahwa dua dari delapan WNA tersebut merupakan buronan Imigrasi Jakarta Barat. Namun, detail lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan kriminal, seperti kasus investasi bodong, masih dalam proses penyelidikan.
Selama pemeriksaan, terungkap bahwa masing-masing WNA tersebut saling menutupi latar belakang mereka. Dari kedelapan individu tersebut, satu di antaranya adalah seorang perempuan, sementara dua di antaranya memiliki hubungan keluarga sebagai kakek dan cucu.
“Kami sedang mendalami kegiatan mereka, meski berbagai spekulasi telah beredar, namun kami belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait jenis dugaan aktivitas kriminal ini,” ungkap Tedy.
Berdasarkan data dari Imigrasi Denpasar, kedelapan WNA asal Uzbekistan tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, dengan tanggal kedatangan yang berbeda-beda pada Maret, April, September, dan Agustus 2023 menggunakan visa saat kedatangan (VoA).
Penangkapan delapan WNA ini dimulai setelah pihak Imigrasi Jakarta Barat memberikan informasi tentang kedatangan salah satu dari mereka, yaitu Akhmadulla Ugli Ulugbek Khasanov, atau AU, yang tiba di Bali dari Yogyakarta pada 25 Oktober 2023. AU sebelumnya merupakan buronan Imigrasi Jakarta Barat bersama dengan rekannya, Bekzod Kamza Ugli Khoijev.
AU ditangkap tak lama setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 20.00 WITA pada hari Rabu (25/10). Informasi dari AU kemudian memicu penangkapan tujuh orang lainnya yang menginap di sebuah vila di Sanur, Denpasar, pada malam yang sama dan keesokan harinya.
Selama periode Januari hingga 26 Oktober 2023, Imigrasi Denpasar telah mendepor sebanyak 85 WNA, dengan mayoritas dari Rusia karena melanggar batas izin tinggal. Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menunjukkan bahwa sebanyak 269 WNA dideportasi dari Bali selama periode Januari hingga 23 Oktober 2023, dengan mayoritas juga berasal dari Rusia. Pada tahun 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali karena pelanggaran yang serupa.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi terhadap WNA meliputi penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran izin tinggal, kegiatan kriminal, dan pelanggaran norma serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Matamaluku