Imigrasi Denpasar Deportasi Investor Palsu Asal Kazakhstan

  • Bagikan
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi Invetor
Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar

Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengambil tindakan deportasi terhadap seorang investor asal Kazakhstan yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi seorang pelatih renang.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Kepala Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, di Denpasar, Kamis.

Investor yang dimaksud adalah Kirill Kuzmyak (KK), warga negara Kazakhstan, yang telah berperan sebagai instruktur renang selama enam bulan terakhir. Meskipun memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor di Bali, KK melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain menjalani deportasi, KK juga masuk dalam daftar penangkalan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan keseluruhan kasusnya. Menurut Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat berlangsung maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali selama enam bulan.

KK telah dipulangkan ke negara asalnya pada Kamis pukul 10.00 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Singapura-Mumbai-Almaty.

Tedy menegaskan bahwa tindakan pelanggaran izin tinggal oleh WNA merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” ujar Tedy.

Imigrasi Denpasar secara aktif memantau dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia, khususnya di Bali. Data dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Denpasar, dan Imigrasi Singaraja menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, sebanyak 256 WNA telah dideportasi karena berbagai pelanggaran, termasuk izin tinggal, pelanggaran visa, dan masalah hukum. Imigrasi Ngurah Rai mencatat jumlah deportasi terbanyak, yaitu 164 orang, disusul oleh Imigrasi Denpasar (75) dan Singaraja (17). Matamaluku/Ac

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *