Imigrasi Bali Ungkap WNA Filipina Produksi Narkoba dengan Itas Aktif

  • Bagikan
Kepala BNN
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan)

Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengungkap bahwa dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terlibat dalam produksi narkoba jenis Dimethyltryptamine (DMT) di Indonesia, memiliki izin tinggal terbatas (Itas) yang masih berlaku hingga 2026.

“Dua WNA tersebut memiliki izin tinggal terbatas yang masih berlaku hingga 2026, sementara satu orang lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan,” ujar Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, di Denpasar, Rabu.

WNA Filipina tersebut adalah seorang pria berinisial DAS (28 tahun) dan dua perempuan berinisial PMS, ibu dari DAS, serta DOS, adik DAS. DAS telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya masih berstatus saksi.

Menurut keterangan DAS kepada aparat penegak hukum, aktivitas laboratorium narkoba ini diinisiasi dan didanai oleh seorang pria WNA asal Yordania berinisial AMI, yang kini masih buron.

“Kami menunggu proses hukum selesai sebelum mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari aparat penegak hukum,” tambah Ridha.

Ridha menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas memiliki durasi bervariasi mulai dari 30 hari, satu tahun, hingga dua tahun. Izin ini dapat diberikan kepada WNA yang masuk Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas, WNA yang menikah sah dengan WNI, anak yang lahir di Indonesia saat orang tuanya memegang izin tinggal terbatas, hingga WNA yang diberikan alih status dari izin tinggal kunjungan.

Kasus ini terungkap pada Kamis (18/7) sekitar pukul 15.45 WITA, ketika tim gabungan melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap sebuah vila di Desa Keliki Kawan, Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, yang digunakan sebagai laboratorium narkotika.

Petugas menemukan tenda terbuat dari terpal di depan vila dengan bahan-bahan kimia dan peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirer, dan peralatan lainnya. Di dapur vila, ditemukan toples dan wadah plastik berisi cairan bening dalam kulkas, yang setelah diperiksa mengandung narkotika jenis DMT.

Pada Minggu (21/7) sekitar pukul 16.00 WITA, Tim BNN mengembangkan kasus ini dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI. Namun, AMI tidak berada di rumah tersebut dan diperkirakan sedang berada di luar negeri.

Dari penggeledahan, petugas menemukan bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *