Berita Maluku Tengah, Masohi – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) se-Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (12/07/2024). Acara ini mengusung tema “Sinergitas Kolaborasi Dalam Rangka Meningkatkan Pengawasan Orang Asing” dan dibuka oleh Asisten I Setda Malteng, Silviana Matemmu, yang mewakili Pejabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.
Rakor tersebut mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, yang meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Silviana Mattemmu, Pejabat Bupati Rakib Sahubawa menyatakan bahwa kehadiran orang asing di Maluku, khususnya di Kabupaten Maluku Tengah, perlu diawasi secara terkoordinir. Meski ada dampak positif, kemudahan akses perlintasan manusia juga berpotensi menimbulkan efek negatif.
Menurut Sahubawa, sinergitas akan tercapai jika setiap instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing dan meningkatkan komunikasi serta kolaborasi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mendukung penuh upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dalam memantau keberadaan orang asing di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Raden Indra Iskandarsyah Adithia, menyatakan bahwa pengawasan terhadap orang asing di Kabupaten Maluku Tengah memerlukan kerjasama seluruh stakeholder terkait untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, investasi asing merupakan prioritas pemerintah pusat, sehingga imigrasi daerah harus menjaga dan mengamankan orang asing yang masuk secara resmi.
Indra yang juga Ketua Timpora Provinsi Maluku menyebutkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi orang asing yang masuk dan menetap di Indonesia untuk berinvestasi. Salah satu upaya tersebut adalah melalui layanan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian berbasis online yang disebut MOLINA atau Modul Lalu Lintas Orang Asing. Layanan ini memudahkan orang asing dalam mengurus Visa Indonesia dan Izin Tinggal Keimigrasian seperti permohonan visa baru, perpanjangan izin tinggal, dan pengurusan dokumen keimigrasian lainnya.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, terdapat 42 warga negara asing (WNA) di Kabupaten Maluku Tengah, dengan 38 di antaranya memegang izin terbatas. Para pekerja asing tersebut berasal dari India, China, Spanyol, Filipina, dan Malaysia, dan bekerja di berbagai perusahaan, termasuk perhotelan. Beberapa perusahaan tersebut adalah PT. WLI di Opin, PT. Waragonda Indogarnet Pratama di Tehoru, PT. Sumber Daya Wahana di Siatele, dan The Natsepa Hotel. MM