“Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatan kepada enam pegawai, serta sanksi berat kepada dua pegawai lainnya,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).
Daftar Pegawai yang Disanksi
Nusron tidak mengungkap nama lengkap para pegawai yang dikenai sanksi, tetapi menyebutkan inisial mereka, yakni:
- JS – Mantan Kepala Kantor Utama Kabupaten Tangerang
- SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
- ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- WS – Ketua Panitia A
- YS – Ketua Panitia A lainnya
- NS – Panitia A
- LM – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
- KA – Mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
“Kedelapan orang ini telah diperiksa Inspektorat dan sanksinya sudah ditetapkan. Saat ini tinggal menunggu proses SK serta penarikan mereka dari jabatannya,” tegas Nusron.
50 Sertifikat Pagar Laut Resmi Dibatalkan
Terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) yang bermasalah telah dibatalkan.
“Proses pembatalan dilakukan bertahap. Saat ini sudah ada sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan, termasuk milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” jelas Nusron.
Menurutnya, sertifikat-sertifikat ini terbukti cacat prosedur dan materiil, sehingga batal demi hukum. Sertifikat tersebut melanggar ketentuan yuridis terkait batas daratan dan garis pantai, yang seharusnya tidak boleh dialihkan menjadi hak milik atau HGB.
Ratusan Sertifikat Bermasalah Ditemukan
Diketahui, terdapat 263 bidang sertifikat pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang yang kini menjadi sorotan. Rinciannya:
- 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur
- 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
- 9 bidang atas nama perseorangan
- 17 bidang dengan status sertifikat Hak Milik (HM)
Kementerian ATR/BPN terus melakukan investigasi dan berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal di wilayah pesisir tersebut. MM/AC