ILRC Desak Penegak Hukum Penuhi Hak Korban dan Keluarga dalam Kasus Femisida Cisauk

  • Bagikan
Para tersangka
Para tersangka pembunuhan wanita berinisial APSD (22)

Jakarta (MataMaluku) – Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarga dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Keluarga korban berhak atas perlindungan dan pemulihan. Kami mendorong aparat penegak hukum dan UPTD PPA setempat untuk memberikan perhatian serius terhadap hak-hak keluarga korban,” ujar Direktur Eksekutif ILRC Siti Aminah Tardi saat dihubungi pada Jumat (25/7).

Siti menekankan pentingnya peradilan pidana untuk mengakui dimensi kekerasan seksual dalam kasus ini, serta menjamin hak korban dan keluarganya atas keadilan, restitusi, kompensasi, dan bantuan psikososial.

ILRC juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Metro Jaya yang telah menangkap tiga pria berinisial RRP (19), IF (21), dan AP (17), yang diduga kuat terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan korban.

Siti Aminah yang juga mantan Komisioner Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kasus ini termasuk kategori femisida seksual, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya, disertai kekerasan seksual yang bersifat sadistis.

“Dalam kasus Cisauk, korban mengalami kekerasan fisik dan seksual yang mengarah pada tindakan sadistis. Pemeriksaan forensik harus bisa memastikan kapan kekerasan seksual dilakukan — apakah sebelum, selama, atau sesudah korban meninggal,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa indikator femisida seksual mencakup kekerasan seksual sebelum atau setelah pembunuhan, termasuk tindakan seperti membiarkan korban tanpa pakaian, membuang jenazah di ruang publik, pemerkosaan, hingga mutilasi.

Diketahui, jasad korban ditemukan warga pada Rabu (16/7) di Cisauk, dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terborgol. Korban diduga diperkosa dan dibunuh oleh mantan kekasihnya, RRP, bersama dua rekannya.

Peristiwa bermula ketika korban diundang oleh RRP ke rumahnya pada Senin (7/7) dengan dalih ingin melunasi utang. Namun, karena sakit hati akibat sering ditagih melalui status WhatsApp, pelaku justru merencanakan pembunuhan. Di lokasi, korban justru dianiaya dan diperkosa secara bergilir sebelum akhirnya dibunuh.

ILRC menegaskan bahwa negara harus hadir tidak hanya untuk menindak pelaku secara hukum, tetapi juga untuk memastikan korban dan keluarganya mendapatkan pemulihan dan keadilan yang menyeluruh. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *