IJTI Maluku Kecam Penghapusan Video Liputan Jurnalis Molluca TV Oleh Ajudan Gubernur Maluku

  • Bagikan
IJTI Maluku Kecam Penghapusan Video Liputan Jurnalis Molluca TV Oleh Ajudan Gubernur Maluku

Kabupaten Buru, Namlea – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam penghapusan video liputan dan intimidasi koresponden Molluca TV, Sofyan Muhammadia oleh ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Kejadian itu terjadi saat kunjungan Gubernur Maluku, didampingi Ketua TP-PKK Widya Murad Ismail di Pelabuhan Merah Putih, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (9/7/2022).

Kronologi penghapusan video dan Intimidasi:

Awalnya sekitar pukul 13.40 WIT, Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama Ketua TP-PKK Maluku Widya Murad Ismail dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih, Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Saat yang bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Bata Bual mendemo Gubernur Maluku, Murad Ismail. Demonstrasi tersebut tidak diterima oleh Gubernur Maluku. Beliau langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ dan memarahi para mahasiswa.

Melihat kondisi demikian, Sofyan Muhammadia, koresponden Molluca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.

Namun, dia dihalangi ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana. Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut. Padahal Sofyan Muhammadia, telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molluca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru namun tidak dihiraukan.

Setelah HP diambil, ajudan lebih dahulu mengirim video liputan kepadanya melalui WhatsApp. Setelah itu, video dihapus olehnya. Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan Muhammadia melalui WhatsApp.

Atas kejadian itu, IJTI Pengurus Daerah Maluku mengeluarkan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molluca TV, Sofyan Muhammadia.

2. Tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku. Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molluca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

3. Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis.

4. Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *