Ambon – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku berkomitmen mengawal laporan pengaduan pihak Molluca TV ke Polda Maluku. Bagi IJTI langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurnalistik.
Tindakan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 40 Tentang Kebebasan Pers dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“IJTI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata IJTI Pengurus Daerah Maluku, Rabu (13/7/2022).
Sebab tindakan I Ketut Ardana yang menghalangi kerja jurnalistik termasuk merampas alat kerja handphone dan Kemudian menghapus video liputan, Sofyan Muhammadia, jurnalis Molluca TV adalah pelanggaran kebebasan pers yang serius.
Menurut IJTI, harusnya tindakan represif I Ketut Ardana tidak boleh terjadi. Meski dengan dalil khilaf sekalipun. Karena bagi IJTI, semenjak dijadikan sebagai ajudan seharusnya dia mengetahui hak-hak jurnalis yang melekat bagi pejabat publik, seperti Gubernur Maluku, Murad Ismail.
“Tindakan I Ketut Ardana, sungguh sangat disayangkan karena melanggar Kebebasan Pers yang serius,” tegas IJTI.
Menanggapi permintaan maaf I Ketut Ardana, IJTI mengatakan, secara manusiawi dimaafkan tetapi tidak dengan komitmen IJTI untuk tetap mengawal kasus ini yang sementara proses di Polda Maluku.
“Sekali lagi kita katakan, IJTI Pengurus Daerah Maluku mempercayai Polda Maluku memproses laporan pengaduan Molluca TV hingga tuntas. IJTI Maluku selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak Kepolisian sehingga Kepolisian Daerah Maluku diharapkan mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada terlapor sesuai Hukum yang berlaku.” pungkas IJTI. Matamaluku.com