Berita Ambon – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Daerah Maluku, Imanuel Alfed Souhaly, mengungkapkan apresiasi mendalam terhadap upaya serius aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan terhadap wartawan di Maluku Tenggara yang terjadi beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya, Souhaly menegaskan penghargaan tersebut menyusul penahanan Denis Renmaur, pelaku penganiayaan terhadap Oce Leisubun, seorang reporter dari Carang TV Ambon, oleh pihak Kepolisian Resor Maluku Tenggara. Langkah ini diharapkan akan membawa kasus ini menuju proses hukum yang adil.
“Sikap tegas aparat kepolisian yang telah sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku patut diapresiasi. IJTI Maluku memberikan dukungan penuh kepada jajaran Polres Maluku Tenggara dalam menuntaskan persoalan ini hingga ke pengadilan,” ujar Souhaly.
Selain itu, Souhaly menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Souhaly juga menyoroti pentingnya memberikan ruang bagi hak jawab dalam kasus pemberitaan yang dipublikasikan tanpa perlu menggunakan kekerasan.
“Saya berharap proses hukum terhadap pelaku yang ditahan akan berlanjut secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan bagi korban. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pihak-pihak lain untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan terhadap jurnalis,” tambah Souhaly.
Perlu diketahui, insiden pemukulan terhadap reporter Carang TV Ambon, Oce Leisubun, terjadi setelah pemberitaannya mengenai pernyataan sikap dari Pemuda Katolik Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara terkait dugaan kekerasan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun.
Sementara itu, kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun, terhadap korban perempuan berinisial TA (21 tahun) yang bekerja sebagai karyawan kafe, sedang ditangani oleh penyidik Polda Maluku berdasarkan laporan resmi korban dengan nomor TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT. Matamaluku