Ibu yang Digugat Anak Kandung Tegaskan Tak Akan Hapus Hak Waris Anak

  • Bagikan
Ibu digugat
bu yang digugat anak kandungnya, Kusumayati

Karawang – Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, menyatakan tidak akan mencabut hak waris anaknya, Stephanie.

“Saya sudah sampaikan ke ibu Kusumayati bahwa dalam ketentuan KUHPerdata, hak waris seorang anak bisa dihapuskan,” ujar Kuasa Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, dalam konferensi pers di Karawang, Selasa.

Nyana menjelaskan bahwa Kusumayati telah dilaporkan dan dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri atas tuduhan pemalsuan tanda tangan. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan Pasal 263 dan 266 KUHPidana.

“Dari sudut pandang hukum, tindakan seperti itu sangat kejam,” ungkapnya.

Menurut Nyana, sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, tindakan Stephanie bisa menyebabkan hak warisnya dihapus. Salah satu alasannya adalah karena Stephanie dianggap tidak berbakti kepada orang tuanya dengan melaporkan ibu kandungnya sendiri yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

“Pasal 838 KUHPerdata memungkinkan hak waris dihapus, namun ini harus diputuskan oleh pengadilan,” kata Nyana.

Meski begitu, Kusumayati memilih untuk tidak melakukan hal tersebut. Menurutnya, Stephanie tetaplah anak kandungnya apapun yang terjadi.

“Ibu Kusumayati selalu berkata, tidak ada bekas anak,” lanjut Nyana, seraya menambahkan bahwa selama 40 tahun berkarir sebagai pengacara, ia baru menemukan kasus hukum antara ibu dan anak yang sangat menyedihkan seperti ini.

Stephanie melaporkan ibu kandungnya sendiri atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Surat tersebut dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *