Ambon Maluku (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 17 Maret 2025.
Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dengan tersangka Kepala SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa, serta dua bendahara sekolah, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat, telah diserahkan ke PN Ambon pada Kamis (6/3).
Dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa 68 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen sebagai alat bukti. Hasil penyidikan menemukan dugaan kuat bahwa dana BOS SMPN 9 Ambon dari tahun 2021 hingga 2023 dikelola langsung oleh tiga tersangka, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,86 miliar.
Tim penyidik Kejari Ambon terpaksa menjemput paksa Lona Parinussa setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis bukti, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka bersama dua rekannya.
SMPN 9 Ambon menerima alokasi dana BOS dari Kementerian Pendidikan dengan rincian:
Tahun 2020: Rp1,4 miliar
Tahun 2021: Rp1,5 miliar
Tahun 2022: Rp1,4 miliar
Tahun 2023: Rp1,5 miliar
Dugaan penyalahgunaan dana tersebut menyeret Kepala SMPN 9 Ambon dan dua bendahara sekolah ke meja hijau. Ketiganya kini ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon sejak 27 Maret 2025.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum terhadap para tersangka memasuki tahap persidangan di PN Ambon. Kejari menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(MM)







