Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Timah

  • Bagikan
Helena Lim
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (tengah) saat menunggu sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024)

Jakarta (MataMaluku) – Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange, menghadapi sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada periode 2015 hingga 2022.

Helena, yang juga dikenal sebagai figur kaya dari Pantai Indah Kapuk (PIK), tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu pukul 10.20 WIB dengan mengenakan pakaian serbahitam. Helena langsung memasuki Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali untuk menunggu agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dengan didampingi oleh empat hakim anggota. Selain Helena, dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, juga menjalani sidang perdana hari ini. Namun, keduanya akan menghadapi pembacaan surat dakwaan secara terpisah dari Helena.

Sebelumnya, JPU Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa Helena Lim dan Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin, diduga menerima aliran uang korupsi terkait pengelolaan timah dengan total nilai Rp420 miliar. Pengungkapan ini dilakukan dalam sidang yang juga melibatkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015—2019, Suranto Wibowo; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021—2024, Amir Syahbana; serta Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret—Desember 2019, Rusbani alias Bani.

Ardito Muwardi menyebutkan bahwa kasus korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. JPU menjelaskan bahwa aliran dana korupsi diterima Helena dan Harvey melalui berbagai program kerja sama sewa peralatan pengolahan timah antara PT Timah Tbk. dengan beberapa perusahaan seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *