Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin menghadiri panggilan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
“Sesuai dengan komitmen saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.40 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Ia menegaskan bahwa pemanggilannya oleh KPK adalah dalam kapasitas sebagai saksi. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya, saya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Jadi mohon sabar, nanti saya akan memberikan keterangan pers selengkap-lengkapnya,” katanya.
Diketahui bahwa Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Namun, Harun Masiku telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dan sejak 17 Januari 2020, ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain Harun Masiku, kasus ini juga melibatkan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan telah dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama dan kini menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
KPK menjatuhkan hukuman kepada Wahyu Setiawan berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain hukuman penjara, Wahyu juga dibebani denda sebesar Rp200 juta yang harus dibayar, jika tidak, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya. MM/AC