Hari Pertama Operasi Zebra Salawaku 2022, Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

  • Bagikan
Hari Pertama Operasi Zebra Salawaku 2022, Pelanggar Lalu Lintas Ditilang

Ambon – Hari pertama Operasi Zebra Salawaku 2022, ratusan kendaraan ditilang pada, Senin (3/10/2022) yang digelar di seluruh wilayah Indonesia.

Khusus di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon & P. P. Lease, setidaknya ada 105 pelanggar lalu lintas 95 di antaranya hanya ditegur, sementara 10 lainnya langsung ditilang.

Mayoritas pelanggaran kasat mata, di dominasi pengendara motor  yaitu tidak menggunakan helm, ada juga  yang berbonceng lebih dari tiga orang dan mengunakan handphone saat berkendara, melawan arus lalu lintas, serta pengendara mobil yang tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt.

Pantauan Tim Matamaluku.com di beberapa titik seperti di Jln Ot Pattimaipauw, Jln Dr. Sitanala dan Jln. Tulukabessy, sejumlah pengendara yang secara kasat mata dinilai melanggar aturan lalu lintas diberhentikan dan diminta menepi oleh Polantas.

Mereka, kemudian di data dan diberikan sanksi tilang di tempat. Selain penegakan Polantas juga melakukan sosialisasi dan edukasi.

“Mayoritas pelanggaran kasat mata, didominasi pengendara motor,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Moyo Utomo.

Ipda Moyo mengimbau, masyarakat pengguna jalan hendaknya berkendara dengan aman, dengan mematuhi peraturan lalu lintas.

Diketahui Operasi Zebra Salwaku 2022 digelar selama 14 hari yakni 3 Oktober-16 Oktober 2022.

Giat operasi fokus pelanggaran prioritas dan penindakan yakni,

  1. Menggunakan Ponsel saat berkendara,
  2. Pengemudi atau pengendara dibawah umur,
  3. Berboncengan lebih dari satu orang,
  4. Pengemudi sepeda motor tidak menggunakan helm SNI,
  5. Pengemudi tidak menggunakan safety belt,
  6. Pengendara atau pengemudi dalam pengaruh alkohol,
  7. Berkendara melawan arus serta
  8. berkendara melebihi batas kecepatan. Matamaluku.com
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *