Jakarta (MataMaluku) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data laman resmi Logam Mulia pada Senin (9/12), harga emas turun Rp5.000 dari sebelumnya Rp1.508.000 per gram, menjadi Rp1.503.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) emas juga tercatat turun ke Rp1.351.000 per gram. Transaksi penjualan kembali dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk nominal transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Senin (9/12):
- 0,5 gram: Rp801.500
- 1 gram: Rp1.503.000
- 2 gram: Rp2.946.000
- 3 gram: Rp4.394.000
- 5 gram: Rp7.290.000
- 10 gram: Rp14.525.000
- 25 gram: Rp36.187.000
- 50 gram: Rp72.295.000
- 100 gram: Rp144.512.000
- 250 gram: Rp361.015.000
- 500 gram: Rp721.820.000
- 1.000 gram: Rp1.443.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan.
Dengan fluktuasi harga emas, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan tren pasar dan kebijakan pajak terkait investasi logam mulia ini. MM/AC