Jakarta (MataMaluku) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp12.000 pada Selasa pagi, sehingga harga per gramnya menjadi Rp1.443.000. Informasi ini diperoleh dari laman resmi Logam Mulia Antam.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas pada Selasa (24/9) tercatat di angka Rp1.283.000 per gram. Setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta kepada PT Antam Tbk akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
- 0,5 gram: Rp771.500
- 1 gram: Rp1.443.000
- 2 gram: Rp2.826.000
- 3 gram: Rp4.214.000
- 5 gram: Rp6.990.000
- 10 gram: Rp13.925.000
- 25 gram: Rp34.687.000
- 50 gram: Rp69.295.000
- 100 gram: Rp138.512.000
- 250 gram: Rp346.015.000
- 500 gram: Rp691.820.000
- 1.000 gram: Rp1.383.600.000
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22. MM/AC