Jakarta (MataMaluku) — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor baru. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia pada Selasa (22/4), harga emas Antam melesat tajam sebesar Rp36.000 menjadi Rp2.016.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.980.000 per gram.
Kenaikan ini turut mendorong harga jual kembali (buyback) emas batangan yang kini menyentuh angka Rp1.865.000 per gram.
Sebagai catatan, transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pembeli dengan NPWP, dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak.
Berikut rincian harga emas batangan Antam hari ini:
-
0,5 gram: Rp1.058.000
-
1 gram: Rp2.016.000
-
2 gram: Rp3.972.000
-
3 gram: Rp5.933.000
-
5 gram: Rp9.855.000
-
10 gram: Rp19.655.000
-
25 gram: Rp49.012.000
-
50 gram: Rp97.945.000
-
100 gram: Rp195.812.000
-
250 gram: Rp489.265.000
-
500 gram: Rp978.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp1.956.600.000
Lonjakan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpastian global dan meningkatnya permintaan terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai. Para investor kini semakin melirik emas sebagai bentuk perlindungan kekayaan di tengah dinamika pasar keuangan yang fluktuatif. MM/AC