Untuk transaksi buyback emas di PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat potongan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP, dengan potongan pajak yang langsung diterapkan dari total nilai transaksi buyback, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Daftar Harga Emas Batangan Antam Sabtu, 25 Oktober:
- Emas 0,5 gram: Rp817.000
- Emas 1 gram: Rp1.534.000
- Emas 2 gram: Rp3.008.000
- Emas 3 gram: Rp4.487.000
- Emas 5 gram: Rp7.445.000
- Emas 10 gram: Rp14.835.000
- Emas 25 gram: Rp36.962.000
- Emas 50 gram: Rp73.845.000
- Emas 100 gram: Rp147.612.000
- Emas 250 gram: Rp368.765.000
- Emas 500 gram: Rp737.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.474.600.000
Sesuai ketentuan, pembelian emas batangan di PT Antam dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 juga disertakan dalam setiap transaksi pembelian emas batangan. MM.AC