Tak hanya itu, harga buyback (harga jual kembali emas ke Antam) juga ikut turun menjadi Rp1.347.000 per gram.
Setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
- Penjualan kembali (buyback):
- Dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.
- Non-NPWP dikenakan 3 persen.
- Pajak dipotong langsung dari total nilai buyback.
- Pembelian emas batangan:
- Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.
- Non-NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
- Setiap pembelian dilengkapi bukti potong PPh 22.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam pada Selasa (25/11):
- 0,5 gram: Rp799.500
- 1 gram: Rp1.499.000
- 2 gram: Rp2.942.000
- 3 gram: Rp4.393.000
- 5 gram: Rp7.299.000
- 10 gram: Rp14.520.000
- 25 gram: Rp36.137.500
- 50 gram: Rp72.155.000
- 100 gram: Rp144.190.000
- 250 gram: Rp360.087.500
- 500 gram: Rp719.875.000
- 1.000 gram: Rp1.439.600.000
Penurunan harga emas ini memberikan peluang bagi investor yang ingin membeli emas batangan sebagai instrumen investasi, mengingat harga yang lebih rendah dari hari sebelumnya. Namun, penting untuk memperhatikan aturan pajak agar transaksi tetap sesuai ketentuan. MM/AC