Jakarta (MataMaluku) – Mantan Hakim Agung, Gazalba Saleh, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa.
“Menetapkan bahwa terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan.
Gazalba dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain hukuman penjara, Gazalba juga didenda Rp500 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, seperti ketidakmauan Gazalba membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tindakan yang mencemarkan nama Mahkamah Agung. Sebaliknya, hal yang meringankan termasuk sikap sopan selama persidangan dan statusnya sebagai kepala keluarga.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa juga menuntut Gazalba membayar uang pengganti Rp1,58 miliar dan 18.000 dolar Singapura, namun majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana tambahan ini, karena uang tersebut dinilai bukan kerugian negara.
Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp650 juta dan melakukan pencucian uang dengan total transaksi mencapai Rp62,89 miliar. Uang tersebut diterima terkait pengurusan perkara kasasi pengusaha Jawahirul Fuad, pemilik UD Logam Jaya, yang bermasalah dengan pengelolaan limbah B3.
Selain gratifikasi, Gazalba bersama-sama dengan saudara kandungnya, Edy Ilham Shooleh, dan teman dekatnya, Fify Mulyani, menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah, properti, melunasi KPR, dan menukarkan mata uang asing menjadi rupiah senilai Rp3,96 miliar. MM/AC