Hak Warga Penajam Terdampak PSN Tahap Dua Mulai Diproses

  • Bagikan
Hak Warga Penajam Terdampak PSN Tahap Dua Mulai Diproses
Sebagian lahan dari 4.162 hektare di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang dikelola Badan Bank Tanah untuk PSN penunjang IKN dan program reforma agraria

Penajam Paser Utara (MataMaluku) – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai memproses penyelesaian hak masyarakat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Program Reforma Agraria tahap dua.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang, menjelaskan lahan untuk warga terdampak akan diserahkan berdasarkan klaster wilayah desa/kelurahan yang menjadi objek dan subjek reforma agraria.

“Proses tahap dua ini untuk lahan yang sudah disiapkan dan tidak mengalami perubahan peta bidang. Saat ini dilakukan verifikasi ulang terhadap data warga penerima, lalu dibuatkan berita acara penyerahan lahan,” kata Nicko, Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya, lahan reforma agraria tahap dua mencakup 1.873 hektare di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah, dengan jumlah penerima sebanyak 676 subjek. HPL tersebut sebelumnya merupakan lahan eks-HGU PT Triteknik Kalimantan Abadi, yang kini dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk reforma agraria, pembangunan Bandara Internasional Nusantara (621 hektare), serta pengembangan kawasan Penajam Eco City (1.000 hektare).

Pada tahap pertama, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyerahkan sekitar 400 hektare lahan kepada 129 penerima. Lahan tersebut diberikan kepada warga yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol IKN seksi 5B.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *