Hak Jawab dan Koreksi: Solusi Sengketa Pemberitaan

  • Bagikan
Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

Berita Maluku – Sengketa pemberitaan yang mengganggu kerja-kerja jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau melalui Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan hal ini saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan yang diadakan oleh Dewan Pers di Kota Ambon kemaren.

Ninik menjelaskan bahwa hak jawab memberi kesempatan bagi mereka yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak benar untuk menolak dan menyanggah informasi tersebut. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Hak jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Hak jawab dapat diajukan langsung ke media yang bersangkutan atau ke Dewan Pers, dan media wajib melayani setiap hak jawab yang diterima.

Namun, ada kriteria tertentu di mana hak jawab dapat ditolak oleh pers. Ini termasuk hak jawab yang melebih-lebihkan atau tidak memuat fakta terkait pemberitaan yang dipersoalkan, hak jawab yang berpotensi menciptakan pelanggaran hukum, serta hak jawab yang bertentangan dengan kepentingan dan perlindungan terhadap pihak ketiga.

Selain hak jawab, hak koreksi juga menjadi mekanisme penting dalam mengatasi kelalaian pers. Kedua hak ini berfungsi sebagai kontrol sosial atas jaminan hak setiap orang untuk mengoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang dimuat oleh pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers Pasal 1 Ayat 12.

Dalam kasus pelaporan pemberitaan yang dinilai merugikan pihak tertentu kepada polisi, polisi wajib meminta pendapat Dewan Pers untuk memastikan apakah masalah tersebut murni terkait tugas jurnalistik. Jika demikian, penyelesaian harus dilakukan menggunakan UU Pers dan kode etik jurnalistik, bukan KUHP, sesuai dengan MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian.

Ninik juga menambahkan bahwa Dewan Pers telah membuat regulasi terkait distribusi berita di era digital. Konflik pemberitaan yang didistribusikan melalui media sosial juga harus diselesaikan melalui Dewan Pers. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan sengketa ke Dewan Pers, yang salah satu fungsinya adalah menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus pemberitaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan menghormati ketentuan ini, kita dapat memastikan bahwa konflik pemberitaan diselesaikan secara adil dan profesional, sesuai dengan standar jurnalistik yang berlaku. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *