Guru di TTS Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa Hingga Tewas

  • Bagikan
Guru di TTS Jadi Tersangka Penganiayaan Siswa Hingga Tewas
Rilis kasus penganiyaan oleh guru di Kabupaten TTS

Kupang (MataMaluku) — Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan Yn (51), seorang guru SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap muridnya, R (10), yang meninggal dunia.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.
“Ketentuan ini berlaku apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian,” ujarnya di Kupang, Senin.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui perbuatannya setelah sempat membantah. Polisi menyebut, Yn akhirnya mengaku memukul kepala korban dengan batu saat dibawa ke lokasi kejadian.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 26 September 2025, dan korban meninggal dunia enam hari kemudian, 2 Oktober 2025.

Jenazah korban dimakamkan pada 5 Oktober, sementara pihak keluarga baru melapor ke polisi pada 9 Oktober. Polisi kemudian melakukan ekshumasi dan autopsi pada 11 Oktober untuk memastikan penyebab kematian.

“Yn sudah kami tahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres Hendra.

MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *