Gubernur Pastikan Hentikan Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak

  • Bagikan
tambang gunung botak
tambang gunung botak

Namlea, Pulau Buru (MataMaluku) – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Aktivitas tambang liar yang marak terjadi selama beberapa tahun terakhir ini telah menelan banyak korban jiwa serta menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat mengkhawatirkan.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam keterangannya menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan terus terjadi. Ia menyebutkan bahwa langkah-langkah koordinatif dengan aparat penegak hukum akan segera dilakukan demi menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat. Tindakan tegas akan kami ambil untuk memastikan keselamatan warga dan keberlanjutan alam Pulau Buru,” tegas Gubernur Lewerissa.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa pemerintah telah mencatat berbagai dampak buruk yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan ekosistem hingga pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Paparan zat kimia beracun ini telah menyebabkan sejumlah warga mengalami gangguan kesehatan serius dan dirawat di RSUD Namlea.

Gubernur menambahkan, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Maluku. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk mendukung upaya penertiban dan menghentikan praktik tambang ilegal demi menjaga masa depan Pulau Buru.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan tokoh agama, untuk bersama-sama menjaga Gunung Botak dari eksploitasi yang merusak,” tambahnya.

Seperti diketahui, rutinitas di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, didominasi oleh kegiatan penambangan emas skala kecil oleh masyarakat setempat dan pendatang. Para penambang membuat lubang vertikal atau horizontal, seringkali sedalam 5–10 meter, untuk mencari batuan yang mengandung emas.

Aktivitas ini melibatkan beberapa tahap: pemilik lahan atau lubang, penggali lubang, dan pemikul hasil galian. Meskipun kegiatan ini dapat memberikan pendapatan yang cukup, juga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, kesehatan, keamanan, lingkungan, dan hukum yang signifikan.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *