Gibran Siap di Sanksi Terkait Dugaan Pelanggaran Bawaslu Maluku

  • Bagikan
Gibran Bawaslu Maluku
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Jakarta – Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan kesiapannya menerima sanksi dan panggilan apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana dituduh oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.

“Saya siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar,” kata Gibran usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/1) malam.

Bawaslu Provinsi Maluku mengklaim bahwa kunjungan Gibran Rakabuming Raka ke Kota Ambon pada Senin (8/1) diduga melanggar aturan. Pelanggaran tersebut terkait dengan keterlibatan perangkat desa yang ikut hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, menjelaskan, “Cawapres nomor urut 2 langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku.”

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, menambahkan bahwa sekitar 30 kepala desa di Maluku Tengah dan Kota Ambon diduga melanggar Undang-Undang Pemilu. Mereka terlibat dalam kunjungan Gibran dan menyatakan dukungan terhadapnya.

“Pada prinsipnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa merupakan pelanggaran,” ungkap Samsun.

Dalam kunjungan safari politiknya di Maluku pada 8 Januari 2013, Gibran melakukan sejumlah kegiatan termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas, penggiat ekonomi kreatif, serta membagikan susu gratis di Negeri Liang, Malteng. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *