Berita Maluku, Ambon – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku pada Rabu (12/06/2024). Aksi ini terkait dugaan kecurangan dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional untuk tanggal 17 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku.
Mahasiswa menduga seleksi Paskibraka Nasional oleh Kesbangpol Provinsi Maluku sarat dengan kolusi, nepotisme, dan diskriminasi (KND), terutama terhadap Tristian Yelumatalale, seorang siswa kelas 10 SMA Negeri 3 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dalam aksinya, mahasiswa mempertanyakan proses seleksi yang menggugurkan Tristian Yelumatalale, meskipun dia dinyatakan lolos dengan peringkat pertama dari utusan daerah dengan total nilai rata-rata 89,46. Tristian memperoleh nilai 90 untuk Tes Intelegensi Umum (PIU), 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan 96 untuk wawancara, serta dinyatakan lolos dalam tes kesehatan, jasmani, parade, dan PBB.
Mahasiswa juga mendesak DPRD Maluku untuk memanggil tim seleksi Paskibraka Maluku terkait dugaan KKN tersebut.
Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Daniel Indey, saat menemui demonstran menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan peringkat. Dia menegaskan bahwa penentuan keberangkatan kontingen Paskibraka adalah kewenangan tim seleksi pusat berdasarkan hasil yang diraih.
Indey menginformasikan bahwa calon Paskibraka sebelumnya telah menjalani MCU di Laboratorium Kesehatan Maluku dan RSU Haulussy Ambon. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga orang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan hanya Muhammad Ariel Lestaluhu yang lolos. Hasil ini langsung dikirim ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku panitia seleksi pusat di Jakarta.
Karena tiga nama tidak memenuhi syarat MCU, Kesbangpol Maluku mengirim tiga nama cadangan, yaitu Christin Wenno, Mazwal Ali Tawainela, dan Arum Asih Lestari, untuk menjalani MCU sambil menunggu hasil dari BPIP.
Tim seleksi juga berkoordinasi dengan BPIP dan diberikan penjelasan bahwa Tristian bisa berangkat dengan syarat adanya surat perjanjian dari orang tua. Namun, setelah berkoordinasi dengan Tristian dan orang tuanya, mereka menyatakan keberatan dan tidak bersedia.
Indey menyatakan akan segera menyampaikan keterangan pers terkait persoalan ini.
Untuk diketahui, Tristian Yelumatalale, siswa kelas 10 SMA Negeri 3 Kabupaten Seram Bagian Barat, yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi tingkat kabupaten hingga provinsi dan menjadi salah satu dari empat peserta yang akan diberangkatkan pada tanggal 9 Juni 2024 untuk mengikuti seleksi anggota Paskibraka tingkat nasional mewakili Provinsi Maluku, mendadak digantikan tanpa pemberitahuan resmi. MM