Tangerang (MataMaluku) – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mengumumkan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan domestik yang akan berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan langkah konkret menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani Panjaitan, dalam keterangan tertulis di Tangerang, Jumat, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan transportasi udara yang terjangkau, terutama menjelang periode libur panjang akhir tahun. Saat ini, kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar,” ujar Wamildan.
Penurunan harga tiket ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam menghadapi lonjakan biaya perjalanan selama musim liburan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan turut mendukung pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Menurut Wamildan, harga tiket akan diturunkan hingga 10 persen, dengan pengurangan sebagian biaya berasal dari komponen penunjang seperti fuel surcharge, PJP2U (Pajak Jasa Penumpang Pesawat Udara), PJP4U, dan penyesuaian harga avtur di beberapa bandara.
“Kami optimis penurunan harga tiket ini akan meningkatkan volume penumpang secara signifikan, yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap kinerja pendapatan Garuda Indonesia,” tambahnya.
Langkah ini merupakan hasil kajian menyeluruh oleh Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang dibentuk oleh pemerintah. Garuda Indonesia menyambut baik kolaborasi solid antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan kebijakan ini.
“Kami siap mengimplementasikan kebijakan ini setelah seluruh regulasi teknis yang mengatur penurunan harga tiket diterbitkan. Ini menjadi wujud nyata komitmen kami untuk meningkatkan mobilitas masyarakat di momen liburan akhir tahun,” tutup Wamildan. MM/AC