Berita Maluku Tenggara, Tual – Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama Tenggara) dengan tegas menyuarakan pandangan mereka tentang pentingnya melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Bupati Kabupaten Malra, M. Thaher Hanubun, terhadap seorang wanita bernama TA (21).
Koordinator Forum Masyarakat Maluku Tenggara, Hieronimus Ulukyanan, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan M. Thaher Hanubun adalah sebuah kejahatan yang harus ditangani dengan serius. Ia menekankan bahwa kasus ini merupakan aib besar bagi seluruh masyarakat Maluku Tenggara, terutama masyarakat adat Kei yang memiliki nilai-nilai yang tinggi.
Formama Tenggara dengan tegas mengutuk tindakan pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh M. Thaher Hanubun, Bupati Malra, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh berbagai media selama ini.
Forum ini juga menyayangkan kenyataan bahwa, ketika nama M. Thaher Hanubun mencuat sebagai terduga pelaku kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan, ia justru menghadiri dan membuka acara Nen Dit Sakmas pada tanggal 7 September 2033. Hal ini dianggap mencemarkan simbol penghormatan tertinggi terhadap perempuan Kei.
Formama Tenggara juga menyesal bahwa adanya kasus dugaan kekerasan seksual ini telah menggoyahkan eksistensi M. Yahweh Jaminan sebagai vuvu yab-yab, yaitu pelindung dan tuur mainan, yang seharusnya memberikan petunjuk dan teladan.
Selain pernyataan sikap ini, Hieronimus Ulukyanan juga mengumumkan lima tuntutan yang disampaikan kepada Polisi, M. Thaher Hanubun, DPRD Maluku Tenggara, Dewan Adat, dan masyarakat Maluku Tenggara.
Kelima tuntutan ini meliputi desakan agar penyidik Polda Maluku dan semua aparat penegak hukum terkait yang menangani kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku M. Thaher Hanubun harus tegas dan konsisten dalam menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Maluku.
- Thaher Hanubun juga diminta untuk segera menghentikan segala upaya penghindaran hukum dan menghormati serta mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Maluku.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara juga diminta untuk segera menjalankan perannya terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun.
Forum ini juga mendesak Dewan Adat kepulauan Kei sebagai penjaga moral dan tatanan adat Kei untuk segera merespons dugaan kasus ini. Mereka juga meminta semua elemen masyarakat Maluku Tenggara, termasuk tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas/OKP, dan tokoh masyarakat, untuk bersatu dan bersama-sama menyuarakan nilai-nilai moral yang kuat.
Hieronimus Ulukyanan menekankan bahwa dalam falsafah adat Kei, penting untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan. Oleh karena itu, sebagai laki-laki Kei, Formama Tenggara merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan harkat dan martabat perempuan.
Lebih lanjut, Ulukyanan menyatakan bahwa jika proses hukum terhenti dalam waktu dekat, Forum ini akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk menegaskan sikap dan eksistensi orang Kei sebagai masyarakat adat yang sangat menghormati nilai-nilai perempuan dan untuk menjalankan fungsi pemimpin sebagai pelindung dan teladan bagi masyarakatnya.
Sebagai informasi, Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berusia 21 tahun yang bekerja di salah satu kafe yang dimilikinya. Kasus ini telah dilaporkan kepada Polda Maluku pada tanggal 1 September 2033 dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT. Matamaluku