Bandung (MataMaluku) – Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) mengumumkan bahwa pelaku perundungan di Departemen Bedah Saraf Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) telah menerima sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Dr. Yudi Mulyana Hidayat, dr., SpOG(K)-Onk, DMAS, mengungkapkan melalui pesan singkat pada Sabtu, bahwa tindakan disiplin telah diterapkan terhadap para pelaku. Dua residen senior Sp1 yang terlibat dalam perundungan kategori berat telah mengalami pemutusan studi. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya yang tergolong dalam kategori ringan hingga sedang telah diberikan perpanjangan studi.
Lebih lanjut, surat peringatan dan teguran juga telah dikeluarkan kepada kepala departemen dan ketua program studi Bedah Saraf terkait insiden tersebut. Seorang dosen yang terlibat dalam kasus bullying sedang dalam proses pemberian sanksi berat.
“FK Unpad dan RSHS sebagai lembaga pendidikan tinggi sangat prihatin dengan fenomena perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan spesialisasi, khususnya di Departemen Bedah Saraf. Kami berkomitmen untuk memberantas perundungan dan terus memperbaiki lingkungan pendidikan kami,” kata Yudi.
Upaya preventif dan penanganan kasus perundungan telah dilakukan, termasuk pembentukan Komisi Disiplin, Etika, dan Anti Kekerasan, peluncuran Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying, serta Pakta Integritas Anti Kekerasan yang harus ditandatangani setiap peserta didik pada awal pendidikan mereka.
Meskipun telah dilakukan berbagai langkah pencegahan, Yudi menyadari bahwa perundungan masih terjadi. “Kami terus berusaha untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan bullying,” tambahnya.
Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, mengonfirmasi adanya perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Saraf dan menyatakan bahwa tindakan telah diambil terhadap pelaku. “Kami berkomitmen untuk memberantas perundungan dan melindungi korban. Jika ada laporan baru, kami akan memberikan perlindungan dan sanksi sesuai dengan tindakan pelaku,” katanya.
Kasus perundungan ini terungkap pada Juni 2024 setelah seorang peserta didik mengajukan permohonan pengunduran diri, yang kemudian diklarifikasi oleh dekanat. Dokumen kajian etik dan hukum mengungkap adanya dugaan perundungan yang melibatkan biaya tambahan, kekerasan fisik, dan pelecehan verbal terhadap peserta didik.
Komite Etik dan Hukum FK Unpad telah menyimpulkan adanya pelanggaran yang melanggar pakta integritas dan menyerahkan pemberian sanksi kepada Dekan FK Unpad dan Rektor Unpad. MM/AC