Febri Diansyah Terima Honor Rp3,9 Miliar saat Mendampingi SYL

  • Bagikan
Febri Diansyah
Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah

Jakarta – Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa ia menerima honor sebesar Rp800 juta pada tahap penyelidikan dan Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan saat mendampingi proses hukum mantan Menteri Pertanian tersebut.

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” ujar Febri saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin.

Febri menjelaskan bahwa honorarium sebesar Rp800 juta tersebut diberikan untuk mendampingi tiga klien, yaitu SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

“Tim kami ada delapan orang untuk tiga klien,” ungkap Febri yang merupakan Managing Partner di Visi Law Office.

Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pihak yang membayarkan honor tersebut, Febri mengaku bahwa ia hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta.

“Apakah Anda berkomunikasi dengan Pak SYL?” tanya jaksa.

“Pak SYL sudah mengatakan bahwa koordinasi akan dilakukan oleh Pak Kasdi,” jawab Febri.

Febri juga menyatakan bahwa ia menerima honor Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan.

“Jadi, untuk proses penyidikan, nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Febri menegaskan bahwa honorarium tersebut berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementerian Pertanian atau hasil tindak pidana.

“Pak SYL juga menyatakan secara tegas bahwa dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan, saat itu, yang saya dengar, Pak Syahrul mengatakan kepada salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan terlebih dulu pinjaman,” ungkapnya.

“Apakah Anda tahu uang yang Anda terima Rp3,1 miliar itu uang pribadi mereka atau uang dari kementerian?” tanya Pontoh memastikan.

“Uang pribadi, Yang Mulia,” jawab Febri, yang juga merupakan mantan juru bicara KPK.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, yang bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *