Erwin Suailo Tersangka Pembunuhan Niken Ilelapatoa Diancam Hukuman Seumur Hidup

  • Bagikan
Erwin Suailo Tersangka Pembunuhan Niken Ilelapatoa Diancam Hukuman Seumur Hidup

Maluku Tengah, Masohi – Erwin Suailo Alias Ewin (41) warga Desa Wolu Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, diancam hukuman seumur hidup, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Niken Astrid Ilelapatoa (27) Warga  RT 01 Desa Piliana.

“Statusnya oleh Penyidik Sat Reskriklm Polres Malteng telah dinaikan menjadi tersangka. Ia disangkahkan melanggar  pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider lagi Pasal 335 ayat 3, lebih-lebih subsider lagi 181 KUHP”kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, Tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran dan telah tinggal bersama di kos-kosan milik Marlina yang berlokasi di Lesane Pante.

“Motif pembunuhan karena tersangka emosi, korban tidak mengindahkan larangan untuk tidak mandi malam”jelasnya.

Kapolres menjelaskan, sejak sepekan lalu 12 Agustus 2021 sekitar pukul 20.00 Wit saat tersangka pulang mengayuh becak tersangka menemukan korban sedang  mandi. Tersangka emosi dan memukul korban hingga kepala terbentur dinding kamar mandi.

Tersangka sempat mengakat korban dari kamar mandi ke dalam kamar kos dalam kondisi lemas akibat terkena pukulan.

Seperti tidak terjadi apa-apa, keesokan harinya  pada 13 Agustus 2021 tersangka pergi mengayuh becak, saat kembali pada pukul 12.00 WIT tersangka sempat memberi makan kepada korban sesudah itu pergi.

Malam harinya sekitar  pukul 20.00 WIT tersangka kembali ke kamar kosan mendapati korban dalam posisi terlentang tak bernyawa dengan mulut mengeluarkan busa dan darah.

“Selama rentan waktu lima hari (13- 17 Agustus) tersangka tinggal dan tidur dengan jasad korban dan baru pada pukul 03.30 WIT dinihari  timbul niat tersangka untuk menghilangkan jenazah korban karena kondisinya sudah mulai membusuk”ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, upaya membuang jasad korban dilakukan sendiri. Jasad korban di bawah ke lokasi pantai salobar menggunakan becak, Sebelum ditenggelamkan tersangka terlebih  dulu mengikat jasad korban dengan tali.

Dengan menggunakan perahu, jasad korban dibawa dan ditenggelamkan dengan posisi kepala dibenamkan di bawah jangkar kapal dengan leher terlilit tali.

Dikatakan Umasugi, maksud dan tujuan tersangka mengikat korban di tempat tersebut adalah untuk menghilangkan jejak korban, karena takut.akibat kematian korban. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *