Enam Tersangka Korupsi Anggaran SPPD Fiktif Diamankan di Kepulauan Tanimbar

  • Bagikan
Enam Tersangka Korupsi Anggaran SPPD Fiktif Diamankan di Kepulauan Tanimbar
Enam Tersangka Korupsi Anggaran SPPD Fiktif Diamankan di Kepulauan Tanimbar

Berita Kepulauan Tanimbar, Saumlaki – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran SPPD fiktif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,682 miliar.

Kepala Bagian Penyuluhan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengumumkan penahanan tersebut di Ambon pada hari Senin. Para tersangka yang ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Ambon adalah JB (Kepala BPKAD KKT 2020), MBG (Sekretaris BPKAD), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD), LEL (Kabid Aset BPKAD), serta LS (bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020).

Menurut Kareba, penahanan mereka dilakukan setelah penyidik menyerahkan berkas perkara tahap II bersama dengan enam tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum di Kantor Kejati Maluku. Para tersangka juga didampingi oleh penasehat hukum mereka, seperti Anthony Hatane, Roby Lopulalan, dan Matheos Kainama.

Dalam sidang tersebut, Kasi Barang Bukti Kejari KKT, Bambang Irawan, serta jaksa fungsional Ricky Ramadhan Santoso juga hadir sebagai penyidik dan penuntut umum, dibantu oleh Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ye Oceng Almahdaly.

Kerugian keuangan negara sebesar Rp6.682 miliar dalam kasus ini diungkapkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas di BPKAD pada Tahun Anggaran 2020 dengan nomor 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.

“Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon untuk ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 25 September 2023 hingga 14 Oktober 2023,” katanya.

Beberapa tersangka bahkan menangis dengan sangat keras ketika mereka dipasangkan rompi berwarna oranye dan dibawa ke dalam mobil tahanan jaksa. Selanjutnya, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan kelengkapan berkas lainnya untuk segera diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon. Matamaluku

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *