Tual – Setelah empat tahun menjadi buron, Amandus Ohoiwutun Alias Nandy koruptor Dana PNPM Mandiri Pedesaan, tahun 2011-2012 di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru akhirnya ditangkap Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Aru.
Penangkapan Amandus Ohoiwutun dibantu Personel Kasi Intel Tual dan anggota Polres Tual, terpidana yang sudah empat tahun buron ini ditangkap dirumahnya, pada Selasa, 3 Mei 2022 di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan, penangkapan terhadap terpidana Amandus Ohoiwutun alias Nandy sesuai putusan MA RI No.1677 K/Pid.Sus/2018 tgl 19 November 2018.
Terpidana ditangkap di kediamanya di desa Langgur, terkait perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, penyalahgunaan Dana PNPM Mandiri Pedesaan Tahun Anggaran 2011-2012 Kecamatan Aru Utara Sebesar Rp1.520.739.032.-.
Ia menjelaskan sesuai amar putusan MA, Amandus Ohoiwutun divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan pidana kurungan, uang pengganti sebesar Rp.835.306.000, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Penangkapan terhadap Amandus Ohoiwutun dilakukan setelah Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Aru mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana di Desa Langgur. Staf KN Kepulauan Aru berangkat ke Tual menggunakan kapal penyeberangan pada Minggu, 1 Mei 2022.
Setibanya di Kota Tual tim tidak langsung melakukan penangkapan, untuk memastikan keberadaan terpidana tim melakukan pemantauan selama 2 hari.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kajari Kepulauan Aru meminta dukungan personel Jaksa dari Kejati Tual menyukseskan operasi penangkapan terhadap terpidana.
Dengan dibantu Kasi Intel Tual bersama personel Polisi dari Polres Tual tim bergerak pukul 16:00 WIT menuju rumah keluarga terpidana. Meskipun terjadi negosiasi cukup alot, akhirnya terpidana dapat diamankan di Polres Tual, selanjutnya menunggu untuk dibawa ke Kota Dobo dan di eksekusi ke Lapas Kelas III Dobo. Matamaluku.com