Cianjur (MataMaluku) – Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, menangkap mantan pemain Timnas U-23 Indonesia periode 2013/2014, Syakir Sulaiman (32), atas dugaan keterlibatan dalam peredaran obat terlarang. Pria yang kini tercatat sebagai pemain Aceh United ini diamankan dengan barang bukti sebanyak 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis pada Selasa (5/11).
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan bahwa penangkapan Syakir bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian segera bergerak dan berhasil menangkap Syakir di kediamannya di Kecamatan Cilaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, kami menyita 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer. Berdasarkan pengakuan, ia telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua tahun terakhir dengan alasan kebutuhan ekonomi,” kata AKP Tono.
Saat ini, Polres Cianjur masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri sumber obat terlarang tersebut serta mengejar bandar besar yang memasok obat-obatan kepada tersangka. Syakir Sulaiman diketahui telah lama menetap di Cianjur dan beralih profesi dari dunia sepak bola ke aktivitas ilegal untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
Akibat perbuatannya, Syakir dijerat Pasal 35 Jo Pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Tono juga mengimbau warga Cianjur untuk turut aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, obat terlarang, dan minuman keras di wilayahnya dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. “Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya. MM/AC