Eks Kepala DLHP Lucia Izaak Dihukum 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
Eks Kepala DLHP Lucia Izaak Dihukum 5 Tahun Penjara

 

Ambon – Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Lucia Izaak, dihukum 5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.

Lucia dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus korupsi penyalagunaan Anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon,

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (10/2/2022), Majelis Hakim yang dipimpin Ronny Felix Wuisan menyatakan, terdakwa Lucia Izaak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Hukuman lainnya membayar uang pengganti sebesar Rp475 juta, apabila tidak mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan dua bulan.

Wuisan menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa dalam jabatan selaku Kepala DLHP Kota Ambon sangat tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Rony Felix Wuisan sebagai Hakim Ketua dibantu Jenny Tulak dan Jefry Sinaga, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Chrisman Sahetapy.

Terhadap putusan Majelis Hakim, baik Johanis Kainama dan Edo Diaz selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir demikian halnya dengan JPU, Crisman Sahetapy.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Lucia Izaak dengan pidana penjara selama enam (6) tahun, denda 300 juta. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

Lucia Isaack selaku Kepala DLPH, Maurits Yani Tabalessy selaku PPK dan penyedia Bahan Bakar Minyak kendaraan pengangkut sampah dan Ricky Martin Syauta yang merupakan salah satu manager SPBU di kota Ambon.

Ketiganya didakwa atas keterlibatannya yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana BBM tahun anggaran 2019 dari total Rp5 miliar. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *