Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

  • Bagikan
Eko Darmanto KPK
KPK hadirkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dalam konferensi pers

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Eko Darmanto, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan terhadap Eko telah dilakukan pada Jumat pagi, diikuti dengan penahanan resmi pada Jumat sore.

Eko Darmanto tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” ketika tiba di ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan tersebut akan berlaku mulai 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rumah Tahanan KPK.

Keputusan menetapkan Eko sebagai tersangka diambil pada Selasa (12/9) setelah KPK meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan. Terkait dengan perkara ini, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah empat orang terkait kasus tersebut agar tidak bepergian ke luar negeri, termasuk satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta.

Eko Darmanto menjadi perhatian publik karena sering memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan bersama motor gede (moge). Gaya hidupnya yang mencolok telah menimbulkan kritik dari masyarakat, bahkan memaksa Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk mencopotnya dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Pengunduran dirinya dari jabatan tersebut membuka jalan bagi keterlibatannya dalam urusan hukum. Setelah memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, KPK kemudian memulai proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka terhadap Eko Darmanto.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Masyarakat menantikan proses hukum yang adil dan transparan untuk memastikan keadilan dijalankan dalam penanganan kasus ini. Matamaluku-Ac

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *