Jakarta (MataMaluku) – Kepolisian memeriksa mitra dapur dan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait dugaan penggelapan dana operasional senilai Rp975.375.000 di Kalibata, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pelapor, Danna Harly, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya, Ira, yang juga merupakan korban dalam kasus ini, serta pihak pelapor dari yayasan MBG, dilakukan pada Jumat (17/4) di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pelapor dan korban sudah dimintai keterangan hari ini,” ujar Danna kepada wartawan di Jakarta. Ia menambahkan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, membenarkan bahwa laporan terkait kasus ini masih dalam proses penyelidikan, meski kegiatan dapur MBG telah kembali berjalan. “Laporan belum dicabut, proses hukum tetap berlanjut,” jelasnya.
Dapur MBG sendiri diketahui sempat berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025. Namun, pada Kamis (17/4), distribusi makanan ke sekolah-sekolah di wilayah Jakarta Selatan kembali dilanjutkan.
Laporan polisi terhadap yayasan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan dilayangkan pada Kamis, 10 April 2025, pukul 14.11 WIB.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Ira telah bekerja sama dengan Yayasan MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Ia bertanggung jawab atas penyediaan makanan sebanyak 65.025 porsi dalam dua tahap.
Harga per porsi yang awalnya disepakati senilai Rp15.000, belakangan diubah secara sepihak menjadi Rp13.000. Perubahan harga tersebut diketahui telah diinformasikan kepada pihak yayasan sebelum kontrak ditandatangani pada Desember 2024.
Namun, saat pencairan pembayaran tahap kedua, Ira mengaku tidak menerima pembayaran sama sekali. Ia juga menyesalkan kurangnya transparansi informasi dari pihak SPPG.
Merasa dirugikan, Ira akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan program MBG di Kalibata dan melaporkan yayasan tersebut ke pihak kepolisian. MM/AC