Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Rp3,7 Miliar, Naik Penyidikan

  • Bagikan
Kejati Maluku
Kejati Maluku

Ambon, Maluku (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menaikkan status penanganan dugaan kasus korupsi di PT Dok Wayame Ambon dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran perusahaan pada tahun 2020–2024 yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp3,7 miliar.

Direktur Utama PT Dok Wayame, Slamet Riyadi, bersama sejumlah staf dan direksi perusahaan telah diperiksa oleh tim penyidik. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait penyimpangan tata kelola keuangan perusahaan.

“Selama periode 2020 hingga 2024, PT Dok Wayame mengelola dana sekitar Rp177 miliar, namun dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan dari RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) dan MPS (Master Production Schedule),” ungkap Kepala Kejati Maluku, Agoes Sunanto Prasetyo, saat konferensi pers.

Ia menambahkan, penyidikan akan diperluas dengan memeriksa lebih banyak saksi dari internal perusahaan maupun pihak eksternal, termasuk pejabat Bank Maluku dan BNI Cabang Ambon, yang terlibat dalam proses permohonan kredit perusahaan.

“Dari hasil ekspose, kami menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan di luar RKAP serta sejumlah transaksi keuangan yang tidak sah,” tegas Agoes.

Sementara itu, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk Direktur Utama PT Dok Wayame.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah modus seperti pembiayaan fiktif, mark-up harga barang dan jasa, hingga transfer dana ke rekening pribadi staf yang tidak ada kaitannya dengan operasional perusahaan,” jelas Adhryansah.

Ia juga menegaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti penyalahgunaan kewenangan oleh direksi serta pelanggaran terhadap hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *