Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi Dana Insentif Covid-19, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Puskesmas Amahai dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan penyelewengan tersebut meliputi tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Marcus Yongen Pangkey, dalam keterangannya pada Senin (9/12), mengungkapkan bahwa lebih dari 30 saksi telah dimintai keterangan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malteng.
“Kami terus menggali informasi untuk memastikan adanya indikasi penyelewengan. Kepala Puskesmas Amahai, Jacklin Sahertian, sudah diperiksa, dan pemanggilan bendahara Puskesmas juga telah dijadwalkan,” ujar Pangkey.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pemotongan dana insentif Covid-19 oleh Kepala Puskesmas dengan nominal bervariasi, yang dinilai melanggar aturan Kementerian Kesehatan. Selain itu, dana BOK dan JKN diduga digunakan untuk kegiatan fiktif yang dilaporkan dalam dokumen resmi meskipun tidak pernah dilaksanakan.
“Kasus ini sudah cukup lama ditangani oleh tim Pidsus, dan indikasi penyelewengan akan terus didalami berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang ada,” jelas Pangkey.
Kejari Maluku Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya dana yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kesehatan masyarakat di masa pandemi diduga diselewengkan. Kejari memastikan setiap pihak yang terlibat akan diperiksa secara menyeluruh untuk mengungkap fakta dan menegakkan keadilan. MM/AC