Dua Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Dibawa ke Pengadilan

  • Bagikan
jpuu
JPU Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Ke Pengadilan

Berita Maluku – Berkas dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Tahun Anggaran 2020 telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon pada Senin, 04 Maret 2024.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, diwakili oleh Ricky Santoso, menyatakan bahwa berkas dua tersangka, yaitu Ruben Benharvioto Moriolkossu selaku Sekretaris Daerah Kepulauan Tanimbar dan Petrus Masela selaku bendahara pengeluaran, telah diserahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

Selain itu, Tim Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang senilai Rp106.892.000,00, yang merupakan pengembalian sebagian dari kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perhitungan, total dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000.

Kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelimpahan berkas, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai proses sidang.

Sebelumnya, pada Oktober 2023, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar menetapkan kedua tersangka, Ruben Benharvioto Moriolkossu alias RBM Sekda Kepulauan Tanimbar, dan Petrus Masela alias PM, Bendahara Pengeluaran Setda, sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada Selasa, 27 Februari 2024, setelah melewati proses Tahap II. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *