Dua Calon PPPK di Sigi Batal Lulus karena Terlibat Politik

  • Bagikan
Dua Calon PPPK di Sigi Batal Lulus karena Terlibat Politik
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi Syafrudin

Sigi (MataMaluku) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, membatalkan kelulusan dua calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terbukti terlibat dalam politik praktis saat Pilkada 2024.

Kepala BKPSDMD Sigi, Syafrudin, mengatakan dua calon PPPK tersebut adalah Gunfa Anzir dan Yufi Afianti.
“Terkait Yufi Afianti, kami sudah menerima pertimbangan teknis dari BKN tertanggal 13 Februari 2025. Berdasarkan surat itu, kelulusan yang bersangkutan dibatalkan karena terlibat politik praktis,” ujar Syafrudin di kantornya, Desa Bora, Jumat (17/10).

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil sesuai surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan bahwa calon PPPK yang terlibat politik dapat dibatalkan kelulusannya.
“Surat BKN menjadi dasar kami untuk tidak menerbitkan SK pengangkatan bagi keduanya,” tambahnya.

Bagi pihak yang tidak terima, kata Syafrudin, masih terbuka kesempatan untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jika nantinya mereka menang di PTUN, hak-haknya akan kami kembalikan,” ujarnya.

Menurut Syafrudin, batas pengajuan gugatan ke PTUN berakhir pada akhir Oktober 2025. Jika tidak ada banding, maka kedua tenaga honorer itu dipastikan gagal diangkat sebagai PPPK Kabupaten Sigi.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi PPPK di Sigi telah dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. “Seluruh tahapan, mulai pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan secara terbuka melalui sistem aplikasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Yufi Afianti melalui kuasa hukumnya, Imansyah, mempertanyakan keterlambatan SK pengangkatan meski telah dinyatakan lolos seleksi. Yufi diketahui telah bekerja sebagai tenaga honorer selama 19 tahun di Kantor Camat Sigi Biromaru.

Pemkab Sigi sendiri telah menyerahkan 2.374 SK PPPK tahap pertama dan 551 SK tahap kedua untuk formasi tahun anggaran 2024.

MM/AC
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *