Jakarta (MataMaluku) – Dua calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj dari daerah pemilihan Jawa Timur IV dan Irsyad Yusuf dari dapil Jawa Timur II, resmi menggugat Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa (17/9), menuntut keadilan atas pemecatan dan penggantian keduanya sebagai caleg terpilih.
Menurut keterangan kuasa hukum kedua caleg, Taufik Hidayat, pada Jumat (20/9), tindakan Cak Imin yang dianggap semena-mena menjadi alasan utama gugatan ini.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” ujar Taufik.
Sidang perdana untuk kedua gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu dan Kamis, 25-26 September 2024.
Taufik juga menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
Sebelumnya, pada 12 September 2024, Achmad Ghufron Sirodj sempat mengutarakan kesiapannya untuk mengikuti mekanisme internal partai terkait isu penggantian dirinya sebagai caleg terpilih. Dia juga mengaku belum menerima surat resmi dari PKB mengenai pemberhentian sebagai kader maupun pergantian caleg.
“Saya mendengar dari media bahwa PKB telah menyurati KPU untuk menggantikan saya. Namun hingga saat ini, saya belum menerima surat resmi dari partai,” ungkap Achmad Ghufron.
Ia juga menyatakan telah mengunjungi Kantor DPP PKB pada 12 September 2024 untuk mencari kejelasan terkait isu pemberhentian tersebut. Menurutnya, kabar tersebut telah membuat para pemilih di daerah pemilihannya resah dan menuntut klarifikasi.
“Ini soal suara rakyat yang telah memilih kami. Konstituen saya di Jawa Timur IV sudah banyak yang resah dan menanyakan kabar ini,” tambahnya.
Gugatan ini semakin memperkuat ketegangan di internal PKB menjelang pelantikan anggota legislatif DPR periode mendatang. MM/AC