Dua Anggota Polres Buru Dipecat karena Desersi

  • Bagikan
Dua Anggota
Dua Anggota Polres Buru Dipecat

Namlea, Kabupaten Buru (MataMaluku) – Kepolisian Resor (Polres) Buru kembali mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dua anggotanya secara tidak hormat (PTDH) sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin dalam tubuh Polri.

Upacara PTDH digelar secara in absensia di halaman Mapolres Buru pada Senin (03/02), dipimpin langsung oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang. Kedua anggota yang diberhentikan adalah Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur. Mereka dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan desersi atau meninggalkan tugas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menegaskan bahwa PTDH merupakan sanksi terakhir yang diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

“Kami telah memberikan kesempatan dan melakukan pembinaan terhadap mereka. Namun, karena tidak ada perubahan sikap, akhirnya dilakukan sidang komisi kode etik yang berujung pada keputusan PTDH,” ujar Kapolres.

Keputusan pemecatan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 Huruf A serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Surat Keputusan PTDH diterbitkan oleh Kapolda Maluku dengan Nomor: KEP/2/1/2025 dan KEP/3/1/2025 tertanggal 6 Januari 2025.

Kapolres menambahkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari transparansi dan keadilan dalam rangka mendukung kebijakan Kapolri tentang Transformasi menuju Polri yang Presisi. Ia berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar tetap disiplin dan patuh terhadap kode etik profesi.

Meskipun kedua personel tidak hadir dalam upacara PTDH, prosesi tetap dilaksanakan secara simbolis dengan menampilkan foto mereka yang diberi tanda silang sebagai bentuk formalitas pemecatan.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Buru menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam institusi Polri. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *